Disable Preloader

Baca Berita

02 Februari 2024

Direktorat PKP Siapkan Pembekalan Pelaksanaan Verifikasi Usulan Lokasi untuk Kegiatan PISEW TA 2024

Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman kini tengah melakukan inventarisasi usulan lokasi dan secara bertahap melakukan verifikasi usulan lokasi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Kegiatan PISEW TA 2024. Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2024 terdapat penyesuaian terhadap ketentuan pengusulan lokasi dan proses melakukan verifikasi. Penyesuaian ini mulai dilakukan sejak ditetapkannya SE Dirjen Cipta Karya Nomor: 50/SE/DC/2023 tentang Mekanisme Penetapan Lokasi Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Bidang Cipta Karya. Dengan adanya penyesuaian tersebut, Direktorat PKP melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) IBM Direktorat PKP melaksanakan acara Pembekalan Pelaksanaan Verifikasi Usulan Lokasi untuk Kegiatan PISEW TA 2024 yang diselenggarakan di Bogor tanggal 27-28 Januari 2024 yang dihadiri Ketua Tim Strategi Program dan Anggaran Infrastruktur Permukiman I dan Tim SIPPA Direktorat SSPIP, Kasubdit Wilayah III Direktorat PKP, dan Tim Verifikasi tingkat Balai di 33 provinsi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan tata cara pengajuan usulan melalui laman Bantuan Pemerintah Kementerian PUPR, pada acara tersebut juga disosialisasikan mengenai tata cara verifikasi kegiatan IBM Bidang Cipta Karya khususnya Kegiatan PISEW melalui aplikasi SIPPA-Modul IBM/Padat Karya.

Dalam pembekalan juga dijelaskan bahwa pelaksanaan pengajuan usulan lokasi Kegiatan IBM Bidang Cipta Karya termasuk Kegiatan PISEW dilakukan melalui laman Bantuan Pemerintah Kementerian PUPR dan untuk proses verifikasi melalui aplikasi SIPPA-Modul IBM/Padat Karya.  Pihak yang dapat mengusulkan lokasi untuk mendapatkan kegiatan PISEW juga telah diatur dalam SE Dirjen Cipta Karya tersebut yaitu perseorangan, kelompok masyarakat, dan lembaga pemerintah atau non-pemerintah. Adapun dokumen atau data dukung untuk pengusulan yang harus dipenuhi telah diatur juga dalam SE Dirjen Cipta Karya dan dokumen atau data dukung tersebut akan diverifikasi secara berjenjang. “Dengan adanya pengaturan baru yang mempengaruhi proses pengusulan lokasi dan proses melakukan verifikasi menjadi tantangan tersendiri bagi tim verifikasi dari Pusat hingga Balai, tapi mohon untuk diikuti proses yang telah diatur dalam SE Dirjen Cipta Karya. Tahap-tahapannya sudah jelas apa yang harus diverifikasi oleh Tim Balai dan mohon dipastikan dokumen-dokumen usulan dipenuhi”, jelas Herman Tobo selaku kasubdit Wilayah III dalam arahannya.

Fokus pada data teknis yang perlu di verifikasi oleh Tim Verifikasi Tingkat Balai adalah bahwa  desa-desa yang diusulkan untuk menjadi lokasi Kegiatan PISEW TA. 2024 berbatasan langsung dan memiliki akses yang dapat menghubungkan antar dua desa, memiliki status pemerintahan Desa bukan Kelurahan, dan tidak dalam proses perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Hal lain yang harus dipastikan adalah bahwa lokasi yang diusulkan tidak dalam proses pemekaran atau penggabungan baik Desa maupun Kecamatan. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua TPK IBM Direktorat PKP, Valentina, bahwa pada tahap verifikasi data teknis yang dilakukan oleh BPPW harus memastikan bahwa dua desa yang diusulkan berbatasan langsung satu dengan yang lain  dan memiliki akses yang dapat menghubungkan antar dua desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk meminimalisir risiko kegagalan dalam perencanaan. “Terkait proses verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Balai ini akan dilayangkan surat penugasan dari Direktur PKP kepada Kepala Balai PPW untuk pelaksanaan verifikasi data teknis Kegiatan PISEW TA. 2024” tambah Valentina.

Gambar Terkait